Perizinan Baru:
•Scan KTP
•Scan Formulir*
•Scan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB)
•Scan Surat Tanda Uji Keur
•Surat Izin Trayek / Izin Usaha Angkutan yang habis masa berlakunya
Perpanjangan Perizinan:
•Scan KTP
•Scan Formulir*
•Scan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB)
•Scan Surat Tanda Uji Keur
•Scan SK Asli Ijin Usaha Angkutan Lama
* file dapat di download di akun izol pemohon
Dihimbau : Bagi Pemohon dan atau Lokasi Objek Izin yang berada di Wilayah Kota Malang, agar lunas PBB Tahun Berjalan.