DINAS TENAGA KERJA, PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA MALANG

Persyaratan Perizinan

Persyaratan Izin Usaha Angkutan

Perizinan Baru:

•Scan KTP

•Scan Formulir*

•Scan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB)

•Scan Surat Tanda Uji Keur

•Surat Izin Trayek / Izin Usaha Angkutan yang habis masa berlakunya

Perpanjangan Perizinan:

•Scan KTP

•Scan Formulir*

•Scan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB)

•Scan Surat Tanda Uji Keur

•Scan SK Asli Ijin Usaha Angkutan Lama

* file dapat di download di akun izol pemohon

Dihimbau : Bagi Pemohon dan atau Lokasi Objek Izin yang berada di Wilayah Kota Malang, agar lunas PBB Tahun Berjalan.

About author

Articles

dinas tenaga kerja, penanaman modal, dan pelayanan terpadu satu pintu kota malang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *