DINAS TENAGA KERJA, PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA MALANG

Persyaratan Perizinan

Persyaratan Izin penggunaan Tanah Makam Tumpangan

Perizinan Baru:

•Surat Kuasa bila bukan ahli waris (bermaterai Rp. 10.000)

•Rekomendasi Penggunaan Tanah Makam/Tumpangan, Baru/ Perpanjangan Dari Dinas Lingkungan Hidup.

•Scan KTP/KK Ahli Waris/Surat Kuasa

Perpanjangan Perizinan:

•Surat Kuasa bila bukan ahli waris (bermaterai Rp. 10.000)

•Rekomendasi Penggunaan Tanah Makam/Tumpangan, Baru/ Perpanjangan Dari Dinas Lingkungan Hidup.

•Scan KTP/KK Ahli Waris/Surat Kuasa

•SK Lama Untuk Perpanjangan Tanah Makam / Makam Tumpangan

keterangan

*file dapat di download di akun izol pemohon

Dihimbau : Bagi Pemohon dan atau Lokasi Objek Izin yang berada di Wilayah Kota Malang, agar lunas PBB Tahun Berjalan.

About author

Articles

dinas tenaga kerja, penanaman modal, dan pelayanan terpadu satu pintu kota malang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *