18 Desember 2020, Perizinan berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko kegiatan usaha meliputi kegiatan usaha berisiko rendah, menengah, dan tinggi.
Setelah sebelumnya membahas perizinan untuk kategori Rendah, maka berikutnya kami bahas tentang perizinan kategori Sedang. Mulai dari persyaratan hingga mekaniske perizinan.
Untuk lebih lengkapnya, simak postingan diatas terkait alur mekanisme perizinan untuk usaha berisiko sedang berdasarkan RPP ke-29 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Indonesia tanggal 10 Desember 2020.red