19 Desember 2020, Berikut ini Protokol Penyelenggaraan Acara Pernikahan dan Khitanan sesuai dengan SE Walikota Malang Nomor 33 Tahun 2020. Untuk kegiatan pencegahan sebaran Covid-19 di Kota Malang tetap wajib mematuhi dan menjalankan Protokol Kesehatan RI selama kegiatan berlangsung.red