DINAS TENAGA KERJA, PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA MALANG

Berita

Manajemen Penyelengaaran Perizinan

23 Desember 2020, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (disingkat PTSP) adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan non-perizinan yang mendapat pendelegasian wewenang dari instansi yang memiliki kewenangan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penerbitan dokumen yang dilakukan dalam satu tempat. Definisi tersebut juga tercantum dalam Undang-Undang No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Model pelayanan publik PTSP tersebut juga sebagai bentuk dan/atau upaya untuk menciptakan interaksi yang efisien dan efektif antara masyarakat dengan institusi publik, dan bahkan dapat menghemat biaya pelayanan administratif.

Lantas, manajemen penyelenggaraan perizinan berusaha apa saja sih yang dilakukan oleh PTSP? Simak info lebih lengkapnya pada postingan infografis dibawah ini ya.red

About author

Articles

dinas tenaga kerja, penanaman modal, dan pelayanan terpadu satu pintu kota malang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *