29 Desember 2020, Bagian ketiga dari penyelenggaraan perizinan berusaha oleh unit PTSP adalah Pengelolaan Informasi. Dimana pada prinsipnya pengelolaan informasi oleh PTSP harus dilakukan secara terbuka dan dapat diakses secara mudah oleh masyarakat
Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memberikan informasi menyeluruh terkait profil lembaga, standar pelayanan, pelayanan perizinan, dan berbagai informasi lainnya untuk mengindari terjadinya asimetri informasi dan mendukung keterbukaan informasi dari instansi pemerintah ke masyarakat.
Untuk lebih lengkapnya bagaimana proses pengelolaan informasi dapat dilihat pada postingan diatas.red