1 Januari 2021, Kawanaker Rilis @kemenkeu berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, diberlakukan satu tarif bea materai yaitu 10.000 rupiah. Masa transisi penerapan selama 1 Tahun, untuk Kawanaker jangan khawatir jika masih memiliki materai dengan nominal lama masih bisa digunakan selama 1 tahun masa transisi. Baca selengkapnya di isi regulasi UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai di bawah ini.red
UU-Nomor-10-Tahun-2020-tentang-Bea-Materai