24Juli 2020, Merujuk pada UU No.8 Tahun 2016 Pasal 53 ayat 2 (dua) tersebut, Perusahaan wajib pekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas minimal 1 (satu) % dari jumlah karyawan. Jelas dan tegas Pemerintah menjamin pemenuhan dan…
24Juli 2020, Merujuk pada UU No.8 Tahun 2016 Pasal 53 ayat 2 (dua) tersebut, Perusahaan wajib pekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas minimal 1 (satu) % dari jumlah karyawan. Jelas dan tegas Pemerintah menjamin pemenuhan dan…