1 Maret 202, Kawanaker rilis regulasi Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Berlaku mulai…
1 Maret 202, Kawanaker rilis regulasi Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Berlaku mulai…