7 Juli 2021, Kawanaker rilis Surat Edaran Walikota Malang Nomor 38 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Walikota Malang Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019.red
6 Juli 2021, Kawanaker Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat dilaksanakan sejak tanggal 3-20 Juli 2021, DisnakerPMPTSP menyesuaikan mekanisme pelayanan publik. Seluruh layanan penanaman modal, perizinan dan non perizinan dan Ketenakerjaan secara offline DITUTUP. Pelayanan dilaksanakan…