Perizinan Baru / Perpanjangan: •Formulir Permohonan Bermaterai Rp. 10.000* •KTP pemohon/penanggung jawab •Jika dikuasakan : Surat Kuasa di atas kertas bermaterai Rp. 10.000 dan KTP orang yang diberikuasa •Badan Hukum -Akta pendirian dan perubahan (Kantor…