13 Juli 2020, Keputusan Menteri Ketengkerjaan RI terkait Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Keputusan ini berlangsung sejak tanggal 20 Maret 2020, ditujukan bagi siapa saja dan bagaimana mekanismenya bisa dibaca selengkapnya di infografis.red