25 November 2021, Kawanaker pemerintah pusat telah memutuskan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2022 rata-rata sebesar 1,09 persen. Dalam penetapan upah minimum tersebut pemerintah mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta…