Perizinan Baru: •Scan KTP yang masih berlaku •Scan Dokumen Pendirian Usaha dan profil perusahaan bila berbentuk Perusahaan •Bukti Penguasaan Lokasi Izin •Scan Surat keterangan tidak keberatan warga sekitar, dilengkapi dengan Berita acara sosialisasi warga sekitar…